Minggu, 14 Agustus 2016

Memperpanjang Surat Kendaraan Bermotor di Samsat

Tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016 lalu saya mendapatkan tugas untuk melaksanakan kegiatan survey dalam rangka Sail Karimata 2016 di Provinsi Kalimantan Barat. Ketika diantar oleh istri dan adik ipar ke bandara, saya berpesan agar nanti diurus pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan roda dua yang kami miliki, karena jatuh temponya sudah dekat. 


Setelah saya kembali dari Kalimantan Barat, saya melihat bahwa memang PKB motor saya tersebut sudah dibayarkan. Akan tetapi saya lupa bahwa selain kendaraan roda dua, kendaraan roda rempat yang kami miliki juga ternyata sudah saatnya dibayarkan pajaknya. Bahkan jatuh temponya lebih cepat yang roda empat ketimbang yang roda dua. Rasanya menyesal sekali, karena kemarin adik ipar sudah ke Samsat, tetapi tidak sekalian mengurus PKB mobil. huuffft....kesalahan ada padaku, mana ada denda lagi!!

Akhirnya hari Sabtu kemarin aku mempunyai waktu untuk mengurus masalah pajak ini. Bimbang, apakah akan mengurus sendiri atau meminta bantuan biro jasa untuk mengurusnya. Istriku tidak setuju jika menggunakan biro jasa, "sayang uangnya untuk membayar biro jasa", katanya, lebih baik dirinya yang akan mengurus, ia khawatir jika antrian panjang dan akan memakan waktu yang lama, sehingga waktuku bersama keluarga di hari Sabtu akan terpakai habis unutk mengurus PKB. Akan tetapi sudah kuputuskan tekad bahwa aku yang akan mengurusnya sendiri hari Sabtu ini. 

Setelah selesai memfoto kopi segala berkas-berkas yang akan digunakan untuk memperpanjang surat-surat kendaraan bermotor (KTP, STNK, BPKB), maka berangkatlah aku menuju gerai Samsat yang berada di dalam Tamini Square. Agak celingukan, karena baru pertama kali ini aku mengurus PKB sendiri, biasanya aku menggunakan biro jasa. Sudah kusiapkan mental mengantri, mental disuruh-suruh petugas yang arogan, mental berhadapan dengan sesama warga yang tidak sabaran yang juga sedang mengurus STNK di Samsat ini.

Akan tetapi begitu aku masuk gerai Samsat, hal lain yang kudapatkan. Petugas-petugasnya ramah, ketika aku bertanya pada warga yang kebetulan ada di sana pun, jawabannya mengenakkan hati, dan ternyata antriannya pun tidak seperti yang kutakutkan. Hanya dalam kurun waktu 25 menit segala urusan bisa selesai, Aku sudah memperbarui PKB ku, dan kegemberiaanku bertambah karena ternyata tidak ada denda atas keterlambatanku, padahal kalau baca-baca di internet, seharusnya keterlambatan 2 hari saja sudah dikenakan denda. Entahlah, mungkin ada kaitannya dengan Tax Amnesty, sehingga warga negara yang memiliki kendaraan yang sudah lama tidak dibayarkan pajaknya, mau untuk kemudian membayar pajak.

Ah.. sungguh, pengalaman pertama membayar sendiri pajak kendaraan yang menyenangkan.
Terimakasih Bapak Ibu petugas Samsat...